Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tantangan PII Danai Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 19/12/2016, 18:11 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam setahun terakhir, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII mendanai pembangunan 9 proyek infrastruktur.

Hingga saat ini, PII mengklaim mampu menyelesaikan sebagian besar pendanaan proyek-proyek tersebut.

Meski demikian, Direktur Operasi PII Salustra Satria mengaku prosesnya tidak selalu mulus. 

"Dalam perkembangannya, ada dinamika. Contoh terakhir ada uji materi undang-undang tentang ketenagalistrikan," ujar Satria saat jumpa pers di kantor PII, Capital Place, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Ia melihat, pada pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ada kesalahan redaksi.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa ada 4 tahapan dalam usaha ketenagalistrikan yakni pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan.

Dalam ayat tersebut kemudian dikatakan bahwa tahapan ini dapat dilakukan secara terintegrasi.

"Kata 'dapat' itu yang diujimaterikan, karena kalau begitu jadi bisa iya dan bisa juga tidak terintegrasi," kata Satria.

Uji materi sendiri untuk menegaskan bahwa tahapan yang terintegrasi untuk ketenegalistrikan adalah sebuah keharusan. Karena itulah, Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan perubahan kata "dapat" menjadi "harus".

Menurut Satria, perubahan UU ini sempat membuat PII bertanya-tanya apakah nantinya akan berdampak pada proyek pembangkit listrik yang sudah dibangun dengan dana PII. 

Proyek di sektor ketenagalistrikan yang dibiayai PII adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Batang, Jawa Tengah.

"Kemudian berdasarkan kajian kami, (perubahan UU) ini tidak berpengaruh terhadap proyek yang sudah dibangun," tutur Satria.

Meskipun begitu, ia mengaku dinamika ini menjadi sebuah pelajaran bagi PII. Pasalnya, PII banyak mendanai proyek baru, sehingga dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan lingkungan dan peraturan sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com