Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapensi Sambut Positif Pengesahan UU Jasa Konstruksi

Kompas.com - 18/12/2016, 21:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lama ditunggu, Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Konstruksi telah resmi menjadi UU Jasa Konstruksi pada Kamis (15/12/2016) lalu.

UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.

Disahkannya UU Jasa Konstruksi ini disambut baik oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi).

Gapensi berharap dengan adanya UU ini tak akan ada lagi kriminalisasi terhadap pelaksana konstruksi di Indonesia.

“Kami sambut baik, semoga tidak ada lagi aksi sepihak berupa kriminalisasi kepada pelaksana konstruksi,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Karumpa, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2016).

UU ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Delapan poin penting di dalam UU ini disebut Andi harus mampu menekankan akan pentingnya perlindungan hukum kepada pelaksana konstruksi.

Dalam UU ini tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berupaya menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi lalu mengganggu proses pembangunan.

"Di sini ada perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi,” jelas dia.

Lebih lanjut Andi mengatakan, penegak hukum harus memahami bahwa pada UU ini tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi, tetapi hanya klausul kegagalan bangunan.

“Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi, sehingga tidak bisa lagi ada pihak-pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan pelaksana konstruksi,” imbuhnya.

Poin penting lainnya yang digarisbawahi Gapensi adalah pengaturan rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.

"Ketersediaan bahan baku dan material konstruksi perlu dirancang ketersediaanya. Ini menyangkut daya saing pelaksana konstruksi, utamanya yang usaha kecil dan menengah," ucapnya.

Selain itu Andi juga meminta para pelaksana konstruksi lokal untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Terlebih dalam Pasar Bebas ASEAN saat ini karena di dalam UU ini telah diatur mengenai badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia.

Agar tujuan dan keinginan output UU ini bisa berjalan dengan baik, Andi menyarankan agar sosialisasi tentang UU Jasa Konstruksi juga diperkuat ke daerah-daerah.

“Tinggal sosialisasi ke penegak hukum, pengusaha, pemerintah daerah, dan stake holders sampai ke daerah.  Ini penting, agar pengusaha tidak ragu lagi dalam menjalankan tugasnya mengerjakan pengerjaan konstruksi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com