Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maret 2017, Draf PP Bank Tanah Diajukan ke Presiden

Kompas.com - 14/12/2016, 13:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan hukum bank tanah mulai mendekati akhir untuk segera diluncurkan.

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan, 2017 nanti, peraturan pemerintah (PP) tentang bank tanah bakal terealisasi.

Keputusan PP bank tanah keluar pada 2017 lebih cepat dari target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni pada 2019.

"Naskah akademis dan draf PP bank tanah ditargetkan bisa terbit Januari 2017, dan Maret 2017 akan diajukan kepada presiden," kata Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN bidang Penyusunan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Terkait cara pengumpulan lahan dalam kelembagaan bank tanah, Himawan menjelaskan bahwa ada tiga cara yang akan digunakan.

Pertama, sumber tanah untuk bank lahan diperoleh dari tanah-tanah idle atau tidak terpakai dari berbagai instansi.

Kedua, tanah-tanah yang berubah fungsinya dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) serta tanah terkena perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Ketiga, rekonsolidasi. Hal ini dilakukan pada beberapa kota yang melakukan perbaikan kawasan kumuh dan memindahkan orang, tetapi belum selesai, dan hanya memindahkan orang.

"Padahal, beberapa negara menjadikan bekas kawasan kumuh sebagai RTH," tambah Himawan.

Di samping itu, bank tanah diperlukan karena sangat mendesak bagi negara untuk pembangunan. Berdasarkan kenyataan selama ini, bank tanah justru banyak dimiliki pengembang properti swasta.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyatakan, keberadaan bank tanah ini perlu dipaksakan.

Keberadaannya diperlukan agar tanah-tanah yang mestinya bisa digunakan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dibeli secara besar-besaran oleh pengembang.

"Zonasi dan bank tanah ini harus terintegrasi dengan transit oriented development (TOD) dan simpul-simpul tanah di sekitar infrastruktur harus diamankan pemerintah sebelum harganya naik tinggi," tambah Ali.

Bank tanah diyakini akan mampu menjadi cara untuk mengendalikan harga tanah dan juga penguasaan tanah. Jika tidak, maka kenaikan harga rumah bisa mencapai 200 persen, sementara daya beli masih rendah.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memiliki tanggung jawab mengendalikan harga tanah tersebut.

"Dari sisi suplai harga tanah coba dikendalikan oleh Kementerian ATR/BPN. Bukan semata-mata dimurahkan, melainkan pembangunan perumahan rakyat akan tetap dikendalikan melalui harga tanah yang rendah," pungkas Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com