Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Aceh Barat Revisi Perda Bangunan Gedung

Kompas.com - 13/12/2016, 21:30 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Provinsi Aceh merevisi rancangan Qanun/Peraturan Daerah (perda) tentang bangunan gedung untuk menekan risiko yang dihadapi masyarakat saat bencana gempa.

Plt Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD mengatakan Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung sudah tidak relevan dengan kondisi bencana yang terus menimpa wilayah Provinsi Aceh.

"Qanun yang lama secara substansi tidak lagi relevan terhadap perkembangan kondisi Kabupaten Aceh Barat saat ini. Maka perlu diupayakan penyusunan kembali rancangan qanun gedung ini untuk mitigasi bencana," ujar Rachmad saat  "Focus Group Discussion (FGD)" Penyusunan Rancangan Qanun Bangunan Gedung di aula Dinas Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Aceh Barat, di Meulaboh, Selasa (13/12/2016).

Dia menyampaikan saat ini cukup banyak potensi bahaya dan bencana terkait bangunan gedung karena secara geotektonik posisi Indonesia terletak pada tiga lempeng aktif yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia dan lempeng Pasifik.

Selain itu, secara vulkanologis Indonesia terletak di jalur Cincin Api Pasifik yang mengakibatkan potensi ancaman gempa bumi dan letusan gunung berapi yang cukup tinggi hingga ke wilayah provinsi paling ujung barat Indonesia itu.

Selain gempa, bencana alam banjir juga tidak kalah pentingnya dan menjadi fokus perhatian. Pasalnya, geografis Indonesia berada di posisi khatulistiwa sebagai negara kepulauan dengan iklim tropis lembab yang berdampak terhadap curah hujan tinggi, rawan terhadap banjir dan tanah longsor.

Bahaya lain juga terkait bangunan gedung yang memberikan dampak luas pada masyarakat adalah kebakaran yang juga kerap terjadi khususnya di kawasan perkotaan yang padat bangunan dan penduduk.

Rachmad yang juga Wakil Bupati Aceh Barat periode 2012-2017 itu menjelaskan Perda tentang bangunan gedung adalah suatu pedoman sangat penting sebagai instrumen untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.

Karena pengaturan yang dimuat juga mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan kearifan lokal yang spesifik untuk setiap daerah.

"Untuk itu kami mengharapkan melalui kegiatan FGD ini dapat menjadi representatif dan masukan dalam penyusunan rancangan qanun bangunan gedung di Kabupaten Aceh Barat untuk pembangunan-pembangunan ke depan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com