Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Enam Bulan, Komite Tapera Akhirnya Terbentuk

Kompas.com - 13/12/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lama ditunggu akhirnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berhasil dibentuk, walaupun kasip enam bulan dari jadwal seharusnya pada 24 Juni 2016 silam.

Komite Tapera ini berisi beberapa unsur yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan profesional.

“Sudah ada surat keputusan (SK)-nya, yang profesional itu Pak Sonny Loho. Nanti beliau purna tugas dari Kementerian Keuangan dan diberi penugasan ini," tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/12/2016).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2016, Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Terbentuknya Komite Tapera akan diikuti pula oleh pembentukan komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelolaan (BP) Tapera yang harus sudah ada paling lambat 6 bulan.

“Ada dalam UU yaitu 6 bulan setelah komite Tapera dibentuk, Pak Maurin (Dirjen Pembiayaan Perumahan) sedang mengurus untuk pembentukan BP Tapera-nya,” tambah Basuki.

Selain itu, Komite Tapera juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden.

Komite Tapera juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.

BP Tapera sendiri dipimpin oleh seorang komisioner dan dibantu paling banyak oleh 4 deputi komisioner.

ADa pun pmbentukan Tapera bertujuan untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com