Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Persen Bangunan Gedung di Aceh Barat Rawan Gempa

Kompas.com - 13/12/2016, 17:30 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyatakan sekitar 70 persen gedung di daerah ini rawan ambruk oleh guncangan gempa.

Sisanya 30 persen termasuk bangunan gedung tahan gempa. Hal ini karena gedung-gedung tersebut merupakan bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asing yang dirancang terintegrasi dengan mitigasi bencana serta strukturnya tahan gempa.

Seperti dikutip Antara, Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengairan Aceh Barat Salihin Jabbar, mengatakan, gedung-gedung tahan gempa tersebut dibangun saat masa rekonstruksi tahun 2004.

"Masih banyak bangunan gedung rawan gempa. Karena itu, kami melakukan revisi terhadap qanun lama untuk penyesuaian dengan kondisi bencana yang terus kita hadapi di Aceh dan Aceh Barat khususnya, baik gempa maupun banjir," jelas Salihin usai pembukaan Focus Group Discution (FGD) Penyusunan Rancangan Qanun Bangunan Gedung di aula Dinas Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Aceh Barat, Meulaboh, Selasa (13/12/2016).

Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan 2017 akan berpedoman pada qanun baru. Artinya setiap kegiatan pembangunan gedung, terutama kawasan kota harus mendapat rekomendasi dari dinas teknis agar konstruksinya menggunakan perhitungan tahan gempa.

Salihin menegaskan, Pemkab Aceh Barat bisa menolak atau membatalkan suatu kegiatan pembangunan berkonstruksi gedung apabila tidak sesuai perhitungan tahan gempa.

Nantinya, dalam qanun  baru terdapat kajian-kajian teknis yang mengikat, dan terintegrasi dengan mitigasi bencana.

"Jadi setiap rancangan untuk bangunan gedung di Aceh Barat akan diberlakukan koordinasi. Apabila nanti tidak sesuai maka kami tolak. Ini fokusnya bangunan gedung termasuk rumah bertingkat," tegasnya.

Pembangunan gedung yang dilakukan kontraktor pemegang proyek pemerintah maupun swasta harus sesuai spesifikasi mitigasi bencana, termasuk pembangunan gedung sekolah dan bangunan bertingkat di kawasan pedesaan.

Pemda juga mengupayakan terserapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebab sepanjang qanun lama serapan PAD maksimal hanya 25 persen per tahun.

"Selain untuk mitigasi bencana, kami mengupayakan serapan PAD dari IMB bisa maksimal, capaian selama ini sangat sulit. Pada tahun 2015 saja dari target Rp 208 juta, hanya tercapai sekitar Rp 25 juta, jadi qanun ini memang harus direvisi," tuntas Salihin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com