Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Hitam Kegagalan Konstruksi Infrastruktur

Kompas.com - 07/12/2016, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah untuk memenuhi aspek keselamatan infrastruktur.

Aspek keselamatan infrastruktur ini dilihat dari sisi pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga pembongkaran.

Meski demikian, upaya yang ada belum cukup mengingat kasus kegagalan konstruksi sampai kecelakaan kerja masih sering terjadi.

"Ini menjadi daftar hitam manajemen keselamatan infrastruktur di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib saat loka karya "Capacity Development for Safety Management of the Public Facilites in Indonesia", di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Yusid menyebutkan, kegagalan infrastruktur ini antara lain bendungan Situ Gintung yang jebol pada Maret 2009, Jembatan Kutai Kertanegara yang runtuh pada November 2011, Hanggar Bandara Hasanuddin dan Makassar yang roboh pada Maret 2015

Selain itu ada pula girder jembatan Banyumulek Lombok yang patah pada Oktober 2015 dan jembatan Sekarteja di Lombok Timur yang runtuh pada Juni 2016.

Ia menyadari, untuk mewujudkan manajemen infrastruktur yang baik perlu dilakukan peningkatan kapasitas serta penyiapan sistem manajemennya.

Dalam upaya tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2014 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Resident Representative of Korea
International Cooperation Agency (KOICA) sepakat bekerja sama.

Kerjasama yang tertuang dalam Record of Discussion (RoD) ini meliputi pengembangan kapasitas manajemen keselamatan fasilitas publik di Indonesia.

"Sesuai dengan apa yang tertuang dalam RoD, maksud dari kerja sama ini adalah
mendukung pemerintah untuk membangun kerangka hukum dan kelembagaan dalam manajemen keselamatan infrastruktur fasilitas publik di Indonesia," tutur Yusid.

Ada pun untuk penjaminan keamanan dari sisi teknis di sektor jembatan pemerintah sebelumnya telah membentuk Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
(KKJTJ).

Sementara di sektor sumber daya air (SDA), pemerintah membentuk Komisi Keamanan Bendungan.

Dari sisi regulasi, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Aturan ini dilengkapi dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang
Biaya Penyelenggaraan SMK3 Bidang Pekerjaan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau