Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 16 Triliun Siap Cair untuk Pembebasan Lahan Tol

Kompas.com - 05/12/2016, 23:59 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan presiden (Perpres) mengenai dana talangan pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) telah rampung dibahas dan hanya tinggal menunggu peraturan lainnya.

Dengan adanya perpres tersebut maka badan usaha jalan tol (BUJT) yang terlebih dulu menalangi uang ganti rugi pembebasan lahan tidak perlu khawatir tidak dibayar oleh pemerintah.

"Perpresnya sudah ditandatangani minggu lalu. Tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan perpres ini membuat BUJT juga yakin apa yang mereka talangkan bisa dibayar lagi," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Nantinya, dengan PMK tersebut akan ada dana talangan senilai Rp 16 triliun yang bisa cair untuk digunakan sebagai dana pembebasan tanah di proyek-proyek jalan tol.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan proses pencairan dana talangan tersebut akan lebih fleksibel ketimbang menggunakan anggaran kementerian lantaran berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang bersifat layaknya Badan Layanan Umum (BLU).

Kendati demikian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa skema ini hanya bisa digunakan untuk PSN yang dana talangannya sudah disalurkan.

"Tagihan pembebasan tanah ke BPJT sekrang mencapai Rp 9,9 triliun, sedangkan yang sudah dibayarkan oleh BUJT baru sebesar Rp 8,5 triliun," tambah dia.

Ditekennya Perpres tentang dana talangan pembebasan lahan ini pun disambut gembira oleh salah satu BUJT, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengungkapkan, pihaknya sangat lega dengan terbitnya Perpres tersebut.

"Adanya Pepres ini membuat kami lega sekali karena ada kepastian tentang ganti pembebasan lahan yang kami bayarkan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com