Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hunian Berimbang Tak Jadi Masalah di Batam

Kompas.com - 30/11/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan hunian berimbang yang masih dianggap berat oleh pengembang nyatanya bukan masalah di Batam.

Demikian Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Batam Djaja Roeslim menyampaikan kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2016).

Namun, menurut dia, yang sedang dibangun di Batam saat ini adalah bukan hunian berimbang dengan skema 1:2:3, melainkan 1:3:6.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2012 yang diperbarui menjadi Permen Nomor 7 Tahun 2013 dijelaskan, konsep hunian berimbang adalah pengembangan rumah tapak dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.

Lokadi pembangunan di dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

"Di Batam, hunian berimbang justru nggak jadi masalah karena jumlah rumah kecilnya, yang tiganya itu lebih banyak ketimbang yang satunya," ucap Djaja.

Jika dilihat secara keseluruhan, Djaja mengakui komposisi hunian berimbang di Batam bukan lagi 1:2:3 melainkan bisa 1:3:6.

"Ini terjadi karena pada awalnya yang tinggal di Batam ini kebanyakan pekerja usia produktif. Makanya banyak rumah kecil dibangun dan pelan-pelan beranjak ke rumah mewah. Saat ini lahannya untuk rumah kecil sudah habis," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com