Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Tertinggi Tebusan Amnesti Pajak di Sektor Properti Rp 302,95 Miliar

Kompas.com - 30/11/2016, 16:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mendapatkan pemasukan dari pajak.

Salah satunya adalah melalui pengampunan atau amnesti pajak sehingga para pengusaha mau melaporkan kekayaannya.

Sejak diberlakukan sampai akhir November 2016, jumlah dana tebusan di sektor properti tercatat Rp 3,06 triliun.

"Uang tebusan untuk wajib pajak properti paling rendah Rp 2.000 dan paling tinggi Rp 302,95 miliar," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat Musyawarah Nasional (Munas) Realestat Inonesia (REI) ke-15, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Wajib pajak di sektor properti ada 26.247 peserta. Sebanyak 5.300 wajib pajak mengikuti amnesti pajak dengan rata-rata tebusan Rp 578 juta.

Sementara di sektor jasa konstruksi, peserta wajib pajak mencapai 385.917 orang. Dari total tersebut, sebanyak 14.958 wajib pajak telah mengikuti amnesti pajak.

Total nilai tebusannya tercatat Rp 969 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 64 juta.

"Uang tebusannya mulai yang paling kecil Rp 2.000 dan paling besar Rp 23,76 miliar," kata Robert.

Secara keseluruhan, jumlah peserta amnesti pajak sampai 28 November 2016 sebanyak 436.834 untuk pajak pribadi.

Dari wajib pajak yang tercatat tersebut, dana repatriasinya mencapai Rp 143 triliun dengan nilai kekayaan yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 985,3 triliun.

Untuk di dalam negeri, total yang dideklarasikan sebesar Rp 2.823,4 triliun. Dengan demikian, total dana repatriasi dan deklarasi mencapai Rp 3.951 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com