Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Amnesti Pajak di Sektor Properti Hanya Rp 3,06 Triliun

Kompas.com - 30/11/2016, 14:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan opsi untuk meringankan kewajiban pajak bagi penduduk Indonesia melalui amnesti pajak atau tax amnesty.

Kebijakan yang sudah berlangsung sejak Juli 2016 ini, mendapat sambutan yang cukup positif mengingat nilainya setiap hari terus bertambah.

"Di sektor properti, total nilai tebusannya sebesar Rp 3,06 triliun," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat Musyawarah Nasional (Munas) Realestat Inonesia (REI) ke-15, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Jumlah wajib pajak di sektor ini ada 26.247 peserta. Sebanyak 5.300 wajib pajak mengikuti amnesti pajak dengan rata-rata tebusan Rp 578 juta.

Sementara di sektor jasa konstruksi, peserta wajib pajak mencapai 385.917 orang. Dari total tersebut, sebanyak 14.958 wajib pajak telah mengikuti amnesti pajak. Total nilai tebusannya tercatat Rp 969 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 64 juta.

Adapun secara keseluruhan, jumlah peserta amnesti pajak sampai 28 November sebanyak 436.834 untuk pajak pribadi.

Dari wajib pajak yang tercatat tersebut, dana repatriasinya tercatat Rp 143 triliun dengan nilai kekayaan yang dideklarasikan di luar negeri sejumlah Rp 985,3 triliun.

Untuk di dalam negeri, total yang dideklarasikan sebesar Rp 2.823,4 triliun. Dengan demikian, total dana repatriasi dan deklarasi mencapai Rp 3.951 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com