Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Hibahkan Rp 400 Miliar untuk Program Sanitasi di Indonesia

Kompas.com - 29/11/2016, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menetapkan target pencapaian universal access di bidang air minum dan sanitasi.

Dalam rangka pencapaian tersebut, peningkatan pendanaan perlu dilakukan misalnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, serta skema alternatif kerjasama dengan badan usaha, corporate social responsibility, atau sinergi dengan mitra pembangunan lainnnya.

Salah pendanaan yang dapat digunakan untuk mencapai 100 persen akses sanitasi adalah dari Australia melalui Indonesia Infrastructure Initiative (IndII) dengan mekanisme hibah berbasis hasil yaitu Hibah Infrastruktur Australia-lndonesia untuk sanitasi (sAIIG).

"Sejak 2012, pemerintah Australia mendukung program sanitasi melalui peningkatan infrastruktur sanitasi dengan alokasi dana 40 juta dolar Australia atau sekitar Rp 404 miliar," ujar Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Dwityo Akoro Soeranto saat High-Level Dialogue & Workshop "Program sAIIG Mendukung Peran Pemerintah Daerah Mewujudkan Pencapaian Target SDGs di Sektor Sanitasi", di Hotel Sultan, Jakarta, (29/11/2016).

Dalam satu dekade terakhir, kata Dwityo, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan akses sanitasi yang layak bagi 37 persen penduduk atau 95 juta jiwa sampai 2019.

Upaya lainnya adalah menjadikan akses sanitasi universal ini sebagai target bersama. Dengan kata lain, capaiannya butuh kolaborasi pusat dan daerah sesuai kewenangan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Program sAIIG sendiri adalah penerusan hibah dari pusat ke daerah yang bersumber dari dana pemerintah Australia.

Tujuannya, memberikan insentif bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan pengelolaan air limbah di daerahnya.

"Program ini dilaksanakan dengan penerapan basis hasil dengan kinerja yang terukur. Untuk mendapatkan hibah, pemda harus investasi dulu menggunakan APBD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melaksanakan pembangunan sampai pelayanan kepada masyarakat," tutur Dwityo.

Setelah itu, dana hibah yang dialokasikan kepada pemerintah daerah, tambah dia, dapat dicairkan kepada pemda.

Namun, pencairan hanya bisa dilakukan setelah pembangunan perpipaan untuk sanitasi lolos verifikasi dan pelayanan kepada masyarakat sudah terlaksana.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com