Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah di NTT, Pengembang Cukup Urus Satu Izin Prinsip

Kompas.com - 26/11/2016, 11:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengembang perumahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam anggota Real Estat Indonesia (REI), hanya cukup mengurus satu izin prinsip untuk berinvestasi atau membangun rumah.

Ketua DPD REI NTT Bobby Pitoby menyampaikan hal tersebut, usai menggelar rapat bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi NTT dan pejabat Bank NTT, Jumat (25/11/2016).

“Ini tentu sangat membantu semua anggota REI NTT. Selain itu juga pemerintah mendapatkan data riil terkait investasi perumahan," kata Bobby.

Selama ini, lanjut dia, REI sudah banyak berinvestasi, tetapi tidak terdeteksi atau terlaporkan sebagai investasi karena data tidak pernah sampai ke BKPMD Provinsi NTT.

Bobby mengaku, dengan hanya mengurus satu izin prinsip, akan mempermudah pengembang untuk berinvestasi.

Sebelumnya, pengembang yang hendak membangun rumah di setiap kabupaten atau kota, harus mengurus izin prinsip di masing-masing kabupaten atau kota.

“Jadi contohnya kalau saya mau bangun rumah di Kota Kupang harus ada izin prinsip dari Kota Kupang dan kalau saya mau di Kabupaten Belu, maka harus ada izin prinsip di Belu lagi," ungkap Bobby.

Tetapi, setelah REI NTT melakukan koordinasikan dengan BKPMD Provinsi NTT, maka izin prinsip cukup sekali urus untuk 21 Kabupaten dan satu kota.

Selain itu, REI NTT juga bertemu dengan direktur kredit Bank NTT Absalom Sine yang bersedia menjadi sponsor tunggal kegiatan REI Expo tanggal 23 Desember 2016 sampai 1 Januari 2017.

“Kami bersinergi menyukseskan program sejuta rumah. Kegiatannya yakni satu bank tunggal bekerja sama dengan 11 developer anggota REI,” kata Bobby.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com