Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Non-aktif Bacakan Deklarasi Banda Aceh

Kompas.com - 24/11/2016, 16:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Wali kota dan bupati seluruh Indonesia berkumpul di acara City Sanitation Summit (CSS) XVI dan Rakernas Asosiasi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (Akkopsi) VIII.

Selain pimpinan daerah, acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Dalam acara ini, Ketua Bidang Advokasi dan Komunikasi sekaligus Wali Kota non-aktif Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membacakan Deklarasi Banda Aceh.

Berikut petikan deklarasi tersebut:

Kami semua bupati dan wali kota anggota Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (Akkopsi) menyadari arti penting sanitasi bagi peningkatan kesehatan, perekonomian dan produktivitas, lingkungan hidup, ataupun untuk estetika ruang di daerah.

Untuk mewujudkan kondisi sanitasi yang ideal, sekaligus memenuhi target universal access sanitasi pada akhir tahun 2019 di masing-masing kabupaten/kota, kami para kepala daerah anggota Akkopsi berkomitmen untuk:

1. Melakukan secara langsung koordinasi dan monitoring rutin berkala terhadap progres pembangunan sanitasi di kabupaten/kota masing-masing secara terpadu, terukur, dan sesuai Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK).

2. Membentuk dan menerapkan kebijakan daerah tentang Gerakan Sanitasi Terpadu untuk memastikan terciptanya situasi kondusif bagi pembangunan sanitasi terutama dalam upaya mewujudkan sinergi lintas SKPD dan non-SKPD termasuk TNl, pihak swasta, para tokoh dan organisasi keagamaan, serta pihak swasta untuk kesuksesan pembangunan sanitasi di daerah.

3. Setidak-tidaknya mewujudkan stop perilaku buang air besar sembarangan (BABS) dalam kurun waktu 2016 hingga 2019, sekaligus meningkatkan kualitas dan peran regulator serta operator layanan air limbah.

4. Meningkatkan kinerja dan sinergitas regulator dan operator dalam upaya keterpaduan program pengurangan sampah dari sumbernya, mendorong pembentukan dan menjaga keberlangsungan siklus bisnis persampahan di daerah.

5. Mengarusutamakan pembangunan sanitasi dalam pembangunan desa ataupun dalam pengalokasian dana desa, dan memfasilitasi pelaksanaan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dalam pemanfaatan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif untuk penyediaan akses sanitasi bagi masyarakat yang kurang mampu.

6. Mendorong secara aktif pembentukan kebijakan nasional yang terkait dengan SOTK daerah, yang dapat mendukung terjadinya percepatan penyediaan layanan sanitasi ataupun kebijakan nasional yang terkait dengan alokasi APBN serta hibah dari mitra pembangunan bagi percepatan penyediaan layanan sanitasi di daerah.

Komitmen di atas akan dijalankan di daerah dengan penuh disiplin dan kesadaran tinggi sebagai pengejawantahan layanan dasar yang sudah menjadi kewajiban kabupaten/kota kepada seluruh masyarakatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com