Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Peran Penting Perda Bangunan Gedung bagi Daerah

Kompas.com - 22/11/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan dan pengawasan gedung merupakan kewajiban tiap daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.

Pada kenyataannya, meski sudah diatur seperti itu, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung.

Tigabelas tahun sejak UUBG diundangkan hingga saat ini, baru 424 dari 509 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda bangunan gedung atau sebanyak 83,3 persen.

Ini artinya masih ada sekitar 16,7 persen kabupaten/kota yang belum memiliki perda bangunan gedung.

"Yang belum selesai, tahun 2017 harus bisa diselesaikan. Untuk masalah pendanaan, akan diusahakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau niaga dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Menurut Sri Hartoyo, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki Perda Bangunan Gedung karena sangat penting dan membawa keuntungan bagi daerah yang bersangkutan.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi menjelaskan, Perda Bangunan Gedung juga penting sebagai instrumen pengendali pembangunan, baik preventif maupun kuratif.

Hal tersebut bertujuan agar pembangunan di daerah berjalan tertib, serasi, dan selaras dengan lingkungannya sesuai pengaturan dalam penataan ruang.

"Sementara itu, terkait aspek teknis, pentingnya perda bangunan gedung untuk menjamin keandalan bangunan gedung di daerah dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan," imbuh Adjar.

Selain itu, Perda Bangunan Gedung juga berperan dalam aspek lokalitas yang menjadikannya sebagai peraturan penyelenggaraan banguan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal di tiap daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com