Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2017, Seluruh Daerah Harus Punya Perda Bangunan Gedung

Kompas.com - 22/11/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan dan pengawasan gedung merupakan kewajiban tiap daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005.

Pada kenyataannya, meski sudah diatur seperti itu, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung.

Tigabelas tahun sejak UUBG diundangkan hingga saat ini, hanya 424 dari 509 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda bangunan gedung atau sebanyak 83,3 persen.

Ini artinya masih ada sekitar 16,7 persen kabupaten/kota yang belum memiliki perda bangunan gedung.

"Yang belum selesai, tahun 2017 harus bisa diselesaikan. Untuk masalah pendanaan, diusahakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau niaga dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Hartoyo, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Oleh sebab itu, Sri mendesak pemerintah daerah (pemda) agar bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perda bangunan gedung.

Pemda mesti bertanggung jawab terhadap pembentukan perda bangunan gedung. Model Perda harus mengikuti persyaratan teknis di daerah, karena setiap kontur tanah dan lingkungan bisa berbeda.

Hal itu menjadi tambahan penting lantaran tahun ini merupakan tahun terakhir pendampingan Kementerian PUPR dalam penyusunan rancangan perda bangunan gedung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Mulai 2017, Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR akan lebih fokus pada pendampingan implementasi perda bangunan gedung bagi kabupaten/kota yang bersangkutan," pungkas Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com