Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 424 Kabupaten/Kota yang Punya Perda Bangunan Gedung

Kompas.com - 22/11/2016, 15:26 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hanya ada 10 peraturan daerah (perda) bangunan gedung yang dibuat setiap tahunnya.

Dalam kurun waktu 13 tahun sejak disahkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) pertama kali pada 2003, jumlah kabupaten/kota yang memiliki perda bangunan gedung hingga saat ini sebanyak 424 kabupaten/kota.

Ini artinya baru 83,3 persen dari 509 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.

"Proses perda bangunan gedung ini juga lambat, setahunnya hanya bisa 10 perda sejak 2003 sampai 2010. Mulai 2011 sampai sekarang kami percepat prosesnya sehingga hari ini 424 kabupaten/kota sudah punya perda itu," ucap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Oleh sebab itu, tahun ini merupakan tahun terakhir pendampingan Kementerian PUPR dalam penyusunan rancangan perda bangunan gedung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Mulai 2017, Direktorat Bina Penataan Bangunan akan lebih fokus pada pendampingan implementasi perda bangunan gedung bagi kabupaten/kota yang bersangkutan

"Kami mengharapkan pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perda itu," tambah Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com