Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Mikro Libatkan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank

Kompas.com - 14/11/2016, 18:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam kebijakan dibuat guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya adalah kredit pemilikan rumah (KPR) mikro.

KPR mikro merupakan alternatif skema pembiayaan yang ditujukan untuk MBR dengan status pekerja non-formal.

Yang dimaksud MBR pekerja non-formal adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan akses ke perbankan atau tidak bankable misalnya, pedagang kaki lima, nelayan, petani, dan lain-lain.

Oleh karena itu, program yang rencananya bakal dirilis pada 2017 mendatang akan melibatkan banyak lembaga keuangan untuk mempermudah proses pemberian kreditnya.

"Jadi karena ini program pemerintah sebetulnya terbuka untuk lembaga keuangan apa pun. Tetapi, semua itu tentu ada risikonya dan pemerintah sekaang ini mencari yang risikonya paling ringan," kata Direktur Perencanaan Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto, di Jakarta, pekan lalu.

Heri menjelaskan, pihaknya bakal menggaet beberapa perbankan terutama yang terkait dengan bank-bank daerah.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah menelurkan dua skema pembiayan perumahan yakni KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk MBR dengan rentang pendapatan Rp 4 juta-Rp 7 juta per bulannya dan selisih subsidi bunga (SSB).

Jika pada KPR FLPP, pemerintah bekerja sama dengan 24 bank dengan rincian 9 bank nasional dan 15 bank daerah, lain halnya dengan KPR mikro yang juga akan melibatkan lembaga non-bank.

"Apakah hanya BTN saja ini belum diputuskan, bisa saja nanti lembaga keuangan non-bank, nanti kan ada juga bank daerah kemungkinan dibuka," pungkas Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com