Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Desak Pengembang Laporkan Pungli Perizinan

Kompas.com - 14/11/2016, 17:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perizinan pembangunan perumahan masih menjadi sektor yang kerap menjadi lahan basah praktik pungutan liar (pungli) dari oknum pemerintah.

Maka dari itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendesak para pengembang terutama di daerah untuk tak ragu melaporkan para oknum pemerintahan yang melakukan pungli.

"Kalau ada pungli laporkan saja kan pungli bisa terbongkar kalau ada yang melaporkan," ucap Tjahjo selepas Dialog Nasional Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air, di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Tjahjo menegaskan, pungli mesti segera dilaporkan. Terlebih jika menyangkut perizinan pembangunan perumahan rakyat. Kalaupun ada tambahan biaya maka harus jelas peruntukannya.

"Tambahan biaya harus jelas, oknum pejabat hanya bertugas mengeluarkan izin tapi kalau sudah berikan uang jasa itu sudah beda lagi, laporkan saja," tambah dia.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya pemberantasan pungli yang diinisiasi lewat program Sapu Bersih (Saber) Pungli oleh berbagai kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembentukan Saber Pungli ini juga didukung oleh pengembang, salah satunya melalui Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Ketua Apersi Eddy Ganefo menyatakan, Saber Pungli ini perlu disosialisasikan kepada pemerintah daerah (pemda) terutama perihal masalah perizinan.

Ia mengatakan, besarnya biaya perizinan berbeda-beda tiap daerah. Ada daerah-daerah tertentu yang memang kecil biayanya karena kepala daerah peduli akan pemangkasan perizinan.

"Secara rata-rata, biaya perizinan itu 10-20 persen dari harga jual. Begitu besarnya biaya yang dikeluarkan untuk perizinan," tutur Eddy.

Ia menyebutkan, dalam usaha membangun perumahan, pengembang dikenakan berbagai jenis perizinan.

Izin ini antara lain terbagi atas badan usaha, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Masing-masing izin tersebut, terdapat tahapan perizinan turunan yang harus dipenuhi. Misalnya, di BPN saja ada 11 persyaratan yang dikenakan pada pengembang.

Persyaratan ini adalah Legalitas Badan Usaha, izin lokasi, rekomendasi RT, rekomendasi RW, rekomendasi lurah, rekomendasi camat, pengukuran, persetujuan tetangga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Dengan mengurangi perizinan, tambah dia, biaya yang dikeluarkan pengembang bisa ikut berkurang.

"Biaya ini bisa digunakan untuk meningkatkan mutu atau kualitas bangunan atau mengurangi harga rumah itu sendiri," tandas Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com