Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Bervisa Kunjungan Turis Boleh Beli Properti di Indonesia

Kompas.com - 13/11/2016, 12:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA) masih menjadi pembicaraan serius di kalangan pengembang.

Organisasi pengembang Realestat Indonesia (REI) terutama di akhir masa kepemimpinan Eddy Hussy, masih memperjuangkan orang asing dapat memiliki properti di Indonesia.

"Saya sempat ke kantor Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia). Beliau tegaskan, kalau orang asing mau beli cukup pakai visa kunjungan turis, dia sudah boleh beli," ujar Eddy saat berbincang-bincang acara Forum Wartawan Perumahan Rakyat, di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Beberapa waktu lalu, REI sempat mengadakan diskusi forum grup (forum group discussion) untuk membicarakan kepemilikan properti WNA.

Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi antara aturan yang sudah dibuat pemerintah dan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan perbankan serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Dari pihak perbankan sendiri yang diwakili oleh Bank Indonesia, menyampaikan bahwa orang asing yang membeli properti di Indonesia boleh menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

"Tidak ada larangan untuk orang asing mengakses KPR atau KPA. Ini mempertegas kunjungan yang saya sampaikan tadi," tutur Eddy.

Aturan kepemilikan properti untuk orang asing di Indonesia diatur dalam dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

PP Nomor 103 Tahun 2015 berisi tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini, Hak Pakai akan diberikan saat orang membeli properti yang sudah memiliki status hak milik atau HGB.

Notaris merupakan pihak yang membuat akta pemindahan hak, dan pejabat lelang membuat akta risalah lelang atas Hak Milik dan HGB.

Hak Pakai untuk rumah tapak ataupun rusun baru, diberikan 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui lagi 30 tahun.

Dengan demikian, total masa kepemilikan adalah 80 tahun.

Adapun untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, maka Hak Pakai yang didapat adalah sisa jangka waktu berlaku HGB dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com