JAKARTA, KOMPAS.com - Selang dua hari setelah kasus terbakarnya gedung Casa Domaine, Jakarta Pusat, kali ini menyusul Soho @ Podomoro City di Jakarta Barat.
Keduanya merupakan bangunan yang konstruksinya belum selesai. Kasus kebakaran ini menunjukkan kontraktor belum menjalankan atau memperhatikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"K3 ini melibatkan keseluruhan proses konstruksi. Kontraktor harus punya program K3 yang baik," ujar Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Davy Sukamta saat dihubungi, Rabu malam (9/11/2016).
Aturan mengenai K3 sendiri dituangkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Lebih lanjut, UU ini diturunkan kembali untuk mengatur pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Dengan adanya pedoman tersebut, kata Davy, kontraktor harusnya menjalankannya dengan disiplin kuat. Ditambah lagi, penggunaan material pada gedung juga terkadang memicu kebakaran.
"Aluminium panel kadang dilapisi bahan yang malah mudah terbakar. Jadi api menjalar lewat fasad," kata Davy.
Adapun kebakaran yang terjadi di Neo Soho belum diketahui penyebabnya. Saat berita ini diturunkan, pemadam kebakaran masih mencoba untuk memadamkan api yang terlihat melalap konstruksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.