Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja di Indonesia Tercatat 105.182 Kasus

Kompas.com - 09/11/2016, 15:47 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kecelakaan kerja di dunia industri Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja adalah masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran pelaku industri untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Berdasarkan data yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasusnya mencapai 105.182 kasus pada 2015, dengan korban jiwa mencapai 2.375 orang," ujar Kepala Seksi Pengawasan Norma Ergonomi dan Lingkungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Fertiaz di pameran Indonesia Infrastructure Week, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu (9/11/2016).

Secara filosofi, K3 adalah segala upaya menjamin kesempurnaaan tenaga kerja agar dalam menghasilkan karya, pekerja bisa selamat fisik dan mentalnya dalam keadaan sempurna.

Sementara banyak dalam prosesnya ketika menghasilkan karya, misalnya membangun gedung atau jembatan, mengakibatkan kesempurnaan manusia hilang.

K3 tertulis pada Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.

Apabila K3 dapat terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan kerja dapat ditekan dan biaya-biaya yang tidak perlu dapat dihindari.

Dengan demikian, tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan terwujud produktivitas yang lebih tinggi.

Dibutuhkan peran aktif dari seluruh pihak untuk menyukseskan K3, kepedulian dari pemerintah, pemerintah daerah, lembaga serta masyarakat industri itu sendiri.

Saat ini SMK3 menjadi salah satu syarat utama yang diberikan oleh negara maju dalam perdagangan global, baik ekspor maupun impor. 

Dalam SMK3 diatur ketentuan bahwa para pelaku industri diwajibkan untuk menyediakan APD yang memenuhi persyaratan teknis, seperti tersertifikasi SNI atau standar internasional sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com