Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang 1 Persen, Jumlah SKPD Perumahan di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 09/11/2016, 11:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Urbanisasi yang terjadi hampir tiap tahun di kota-kota besar di Indonesia kerap menimbulkan masalah, terutama dalam hal perumahan dan permukiman.

Pertambahan penduduk dalam jumlah besar kemudian membuat kebutuhan tempat tinggal juga semakin besar.

Hal ini yang mendorong pemerintah kota (pemkot) atau pemerintah daerah (pemda) kewalahan menghadapi urbanisasi.

Pasalnya, kebanyakan pemkot atau pemda belum memiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengurusi perumahan.

"Dengan UU desentralisasi sekarang seluruh kewenangan hampir diserahkan ke daerah. Tetapi sekarang kita lihat di daerah berapa banyak yang punya dinas perumahan, nyatanya satu persen saja tidak ada," kata Direktur Urban Lab Universitas Tarumanegara Ing Jo Santoso dalam Seminar Urbanization, Urban Housing, and Housing Finance in Indonesia, di Jakarta, Senin (7/11/2016). 

Pemda, lanjut Santoso, belum siap menghadapi urbanisasi sehingga perkembangan penduduk tidak didukung pembangunan perumahan dan permukiman yang memadai.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat perumahan Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan, permasalahan perumahan terkait urbanisasi ini bukan hanya backlog atau kurangnya jumlah perumahan, sehingga selalu ditangani dengan pembangunan rumah baru, seperti Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah.

"Masalah rumah itu bukan sebatas membangun tapi upaya untuk memenuhi hunian yang layak dan terjangkau. Tetapi sekarang yang dilakukan pemerintah itu bangun rumah tapi tidak terpenuhi hunian yang layak," imbuh Jehansyah.

Dia melihat pemda dan pemkot justru bersikap putus asa karena tak ada satu pun lembaga di level mereka untuk mengatasinya.

"Banyak yang tidak sanggup memenuhi hunian layak karena tidak ada intervensi dalam pengelolaan urbanisasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com