Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Penyederhanaan Izin Pembangunan Rumah Murah Terbit November

Kompas.com - 07/11/2016, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Paket Kebijakan Ekonomi XIII terkait penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan rakyat dirilis Agustus 2016 silam, pemerintah  mulai mempercepat penyelesaian payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP).

PP ini disebut-sebut sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu tandatangannya.

"Sudah di presiden, tinggal tunggu tanda tangan. Memang ada tek-tok karena beberapa pertanyaan tapi yang pasti sudah di presiden," kata Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, saat Seminar Urbanization, Urban Housing, and Housing Finance in Indonesia, di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Senin (7/11/2016).

Wahyu menambahkan, untuk mengawal pelaksanaan PP tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang membentuk tim yang terdiri dari beberapa kementerian.

Selain mengawal pelaksanaan PP, tim tersebut juga akan menyiapkan segala aturan turunannya dan berperan mengarahkan serta menyosialisasikan ke pemerintah daerah (pemda) tentang bagaimana implementasinya di daerah.

"Tim itu nanti menjelaskan ke daerah konsekuensinya apa jika PP ini turun. Apakah pemda merevisi Perda soal perizinana atau bagaimana nanti tim ini yang menjelaskan," tambah Wahyu.

Wahyu memperkirakan, PP tersebut akan dirilis dalam waktu dekat sehingga kebijakan penyederhanaan izin di daerah-daerah bisa segera dilakukan.

“Bulan ini PP itu harusnya keluar,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau