Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal November, Serapan Anggaran Kementerian PUPR Capai 58 Persen

Kompas.com - 03/11/2016, 09:25 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki November 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim telah menyerap anggaran 58,90 persen dengan diikuti realisasi fisiknya sebesar 66,54 persen.

Jika dikonversikan ke dalam jumlah anggaran yang sudah diserap yakni sebesar Rp 58 triliun dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) perubahan Rp 98,48 triliun.

"Progres ini jika dibandingan dengan waktu yang sama pada tahun 2015 masih di atasnya di mana tahun lalu progres realisasi keuangan sebesar 52,35 persen," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/11/2016).

Capaian ini diakui Basuki diperoleh dari beberapa upaya percepatan seperti mendorong penyelesaian segera masalah pembebasan lahan sehingga pekerjaan konstruksi dapat segera dikerjakan.

Kemudian memerintahkan kontraktor atau konsultan untuk melakukan penagihan pembayaran sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, menginstruksikan kepada pelaksana pekerjaan atau penyedia jasa untuk menambah peralatan dan tenaga kerja agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan tiga shift per hari dan tujuh hari per minggu.

Sementara itu, dari sisi internal, Basuki memerintahkan para petugas eselon III dan IV di masing-masing direktorat jenderal untuk turun ke lapangan agar mampu meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian untuk mempercepat progres penyerapan APBN 2017, Basuki telah melakukan lelang dini pada beberapa paket proyek pekerjaan.

Pemerintah telah melelang sebanyak 951 paket pekerjaan tahun 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 4,8 triliun.

Berikutnya memasukkan sebanyak 7.453 paket dengan nilai Rp 61,5 triliun kedalam daftar rencana lelang atau Sistem Informasi Rencana Pengadaan," pungkas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com