Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Baru SBY Ditaksir Rp 300 Miliar

Kompas.com - 01/11/2016, 19:38 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah baru yang diberikan pemerintah atas nama negara ke Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.

Pasalnya, rumah di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan dan tepat di belakang Keduataan Besar Qatar.

"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu? Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana paling murah per meter perseginya Rp 75 juta. Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," kata Prinsipal Li Realty Ali Hanafia, kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).

__________________
Update

SBY mengklarifikasi pemberitaan terkait pemberian rumah dari negara kepadanya. Menurut dia, luas tanahnya kurang dari 1.500 persegi. Ia tidak menyebut secara rinci berapa luas tanah yang diberikan negara padanya.

Baca: Luas Rumah untuk SBY dari Negara Tak Sampai 1.500 Meter Persegi.
_________________

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai. Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu. Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu. Pintu dan jendelanya berukuran besar.

Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi ini memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.

"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini karena untuk rumah di kawasan tersebut per meternya dihargai Rp 15 juta. Jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali.

Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.

Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com