Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pakai untuk Properti Orang Asing Belum Populer

Kompas.com - 01/11/2016, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan yang menaungi properti asing, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 memiliki kekuatan legal hukum yang cukup untuk mengatur menjadikan properti asing

Namun bagi regulasi ini belum berjalan efektif di lapangan karena masyarakat tidak familiar dengan istilah Hak Pakai yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) saat membeli properti.

"Kalau orang asing mau melepaskan Hak Pakai-nya rumah itu kan kalau mau jual harus ke WNI. Sementara WNI (Warga Negara Indonesia) sekarang ini dari sisi pembeli, hak pakai ini belum populer," ujar Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati saat Forum Group Discussion (FGD) "Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing", di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Menurut Yati, perbankan sangat bergantung pada kepercayaan. Dengan demikian, setiap bertransaksi, perbankan selalu mempertimbankan bagaimana kondisi terburuk di kemudian hari.

Terkait properti asing, perbankan juga memiliki beberapa pertimbangan, antara lain saat pengalihan aset.

Dalam aturan tersebut, kata Yati, saat orang asing ingin menjual properti, tidak bisa dijual ke sesama orang asing kembali, namun harus ke WNI.

Karena Hak Pakai belum populer, maka dibutuhkan sosialisasi kepada pengembang, pembeli dan segala stakeholder untuk menyatakan atau memastikan Hak Pakai sama dengan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kalau misalnya Hak Pakai kemudian WNA default, proses lelang harus melalui lelang negara yang artinya langsung dipikirkan negara, bagaimana hasil lelang sebagai kontrol perbankan sendiri?" tutur Yati.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 103 Tahun 2015 yang berisi tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini, Hak Pakai akan diberikan saat orang membeli properti yang sudah memiliki status hak milik atau HGB. Notaris merupakan pihak yang membuat akta pemindahan hak, dan pejabat lelang membuat akta risalah lelang atas Hak Milik dan HGB.

Hak Pakai untuk rumah tapak ataupun rusun baru, diberikan 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Dengan demikian, total masa kepemilikan adalah 80 tahun.

Adapun untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, maka Hak Pakai yang didapat adalah sisa jangka waktu berlaku HGB dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Umum
Jembatan 'Mobile' di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Jembatan "Mobile" di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Berita
Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berita
Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Tips
Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Berita
Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Ritel
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com