Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Pertimbangkan Risiko Kredit Properti Orang Asing

Kompas.com - 01/11/2016, 18:34 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebenarnya, tidak ada peraturan yang melarang bank untuk memberikan pembiayaan untuk properti warga negara asing. Toh, bank masih mempertimbangkan risikonya.

Saat ini, meski aturan properti asing ini sudah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 Tahun 2016, pihak perbankan masih mempertimbangkan sejumlah risiko untuk membiayai properti asing.

"Bank tidak serta-merta ketika peraturan mengatakan demikian, kita langsung terima jaminan," ujar Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Yati Kurniati, pada Forum Group Discussion (FGD) "Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing", di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Yati mengatakan, BI sempat mengadakan FGD dengan para perbankan untuk mencari tahu apa yang menjadi kendala bagi mereka. Setelah dirumuskan, hal pertama dipersoalkan adalah masalah Hak Pakai.

Secara teori, menurut Yati, Hak Pakai itu memang setara dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan kurun waktu 80 tahun dari sisi pemilik rumah. Kemudian, muncul pertanyaan di kalangan perbankan adalah cara proses pengalihan agunan tersebut.

"Apakah ada pasal lagi kalau dia (orang asing) tidak menetap dalam waktu setahun, maka dia harus melepas kepemilikannya? Bagaimana proses transferring? Berapa lama? Berapa biayanya? Itu yang menjadi konsentrasi perbankan," tutur Yati.

Di luar hal tersebut, lanjut dia, perbankan sangat mendukung properti untuk orang asing. Pasalnya, potensi manfaat ketika orang asing membeli properti adalah mendorong perumahan yang sekarang lesu dan membantu mendorong ekonomi secara makro.

"Ini dari fiskal juga ada positifnya yaitu dari penerimaan pajak kalau asing diperkenankan untuk properti," jelas Yati.

Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 103 Tahun 2015 yang berisi tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini, Hak Pakai akan diberikan saat orang membeli properti yang sudah memiliki status hak milik atau HGB. Notaris merupakan pihak yang membuat akta pemindahan hak, dan pejabat lelang membuat akta risalah lelang atas Hak Milik dan HGB.

Hak Pakai untuk rumah tapak ataupun rusun baru, diberikan 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Dengan demikian, total masa kepemilikan adalah 80 tahun.

Adapun untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, maka Hak Pakai yang didapat adalah sisa jangka waktu berlaku HGB dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com