JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya truk-truk bermuatan di luar kapasitas seharusnya yang melalui jalan-jalan nasional ataupun provinsi memberikan kerugian tersendiri bagi pemerintah dan juga pengguna jalan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan beban yang boleh dibawa truk melintasi jalan tol dan arteri adalah sebanyak 10 ton dan jalan-jalan dengan kualitas di bawahnya sebesar 8 ton.
Namun, truk-truk bertonase melebihi batas kerap lolos dari jembatan timbang akibat adanya pungutan liar atau pungli yang sering dilakukan para petugasnya.
Baca: Pungli di Jembatan Timbang Bikin Jalan Rusak
Tak heran jika jalan-jalan yang menjadi akses logistik rata-rata mengalami kerusakan meskipun kerap diperbaiki.
"Hampir semuanya terutama jalur-jalur logistik misalnya Pantura dan lain-lain ini jalannya rusak. Jalan yang tadinya berusia 10 tahun hanya kuat satu tahun saja akibat truk-truk itu," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto, kepada Kompas.com, pekan lalu.
Di samping itu, lanjut Arie, kerusakan jalan tersebut juga berimbas pada postur anggaran pemerintah.
Dari total anggaran untuk jalan dan jembatan, 50 hingga 60 persen digunakan untuk perbaikan, perawatan, dan peningkatan jalan, sementara sisanya 40 persen untuk pembangunan jalan baru.
"Kalau yang di jalur-jalur itu rusak terus nantinya buat pembangunan barunya berkurang lagi dan ini sayang padahal kami ingin nggak hanya membangun jaringan jalan logistik di barat tapi juga menyeluruh sampai kawasan timur. Itu problem yang kita hadapi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.