Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil: Negara Punya Saham 30 Persen di Perusahaan Swasta

Kompas.com - 31/10/2016, 18:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil merasa pemerintah perlu untuk mendukung kelancaran bisnis perusahaan swasta.

Pasalnya, negara sendiri punya saham dalam setiap perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Menurutnya, orang sering salah paham dengan bisnis, antipati, merasa bisnis tidak banyak untungnya.

"Padahal semua perusahaan itu 30 persen sahamnya negara karena pemerintah masuk melalui pajak di dalamnya," ujar Sofyan saat Focus Group Discussion "Kepastian Implementasi Kebijakan Pemilikan Properti oleh Orang Asing", di Hotel Rafles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Berdasarkan pemikiran tersebut, Sofyan mengajak pejabat publik untuk mendukung bisnis supaya lebih berkembang. Asalkan, perusahaan swasta rutin membayar pajak tepat waktunya.

Ia menambahkan, bisnis merupakan mesin kekayaan yang paling efisien karena menciptakan lapangan kerja.

Hal ini, membuat Sofyan berupaya untuk memudahkan bisnis para pengusaha, contohnya dengan menerbitkan peraturan properti untuk orang asing.

Melalui aturan tersebut, pengembang bisa menjual properti kepada orang asing dan menambah pemasukan.

Pada akhirnya sektor properti dan ekonomi makro secara keseluruhan bisa bertumbuh.

"Banyak kebijakan ngga bisa jalan karena ada ketidaksesuaian. Konstitusi ini berapa kali diubah? Apalagi kalau hanya Permen (Peraturan Menteri) dan PP (Peraturan Pemerintah). Kalau tidak cocok, kita ubah untuk ekonomi lebih maju," jelas Sofyan.

Aturan kepemilikan properti orang asing di Indonesia diatur dalam dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

PP Nomor 103 Tahun 2015 berisi tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Sementara Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com