Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Ingin Permudah Orang Asing Punya Properti di Indonesia

Kompas.com - 31/10/2016, 14:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan kepemilikan properti orang asing di Indonesia diatur dalam dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

PP Nomor 103 Tahun 2015 berisi tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Sementara Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Aturan ini dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah yang mengemuka di masyarakat terkait kepemilikan properti untuk orang asing.

"Yang penting, bagaimana perdebatan ini diselesaikan, supaya keinginan pemerintah untuk memudahkan orang asing punya apartemen," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat Focus Group Discussion "Kepastian Implementasi Kebijakan Pemilikan Properti oleh Orang Asing", di Hotel Rafles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Ia mengatakan, persoalan kepemilikan orang asing ini antara lain soal status atau hak properti tersebut.

Secara teori, kata Sofyan, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai tidak berbeda. Karena orang asing tidak boleh memiliki Hak Milik atau HGB maka dikonversi menjadi Hak Pakai.

"Akhirnya diputuskann untuk properti yang dimiliki orang asing, boleh hak pakai," tutur Sofyan.

Menurut dia, kemudahan orang asing memiliki properti di Indonesia merupakan dalam rangka promosi yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, pemilikan properti orang asing juga dapat mendorong sektor properti itu sendiri.

Pasalnya, seperti diketahui, sektor ini memiliki multiplyer atau turunan yang panjang, mulai dari pembangunan, material, sampai tenaga kerja.

"Nanti bisa berpindah posisi. Kalau tanah apartemen dengan hak milik dijual ke orang asing, statusnya berubah jadi hak pakai. Tapi, kalau mau dijual, harus ke WNI dan kembali menjadi hak milik," jelas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Apartemen
Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Hunian
Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com