Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Tapera, Beban Pengusaha Bertambah Jadi 23 Persen

Kompas.com - 27/10/2016, 12:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merasa keberatan dengan besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, iuran Tapera seyogyanya tidak membebani pengusaha seperti besaran 3 persen yang nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pasalnya, saat ini pengusaha sudah dibebani untuk membayar iuran-iuran tertentu bagi karyawannya.

"Kalau kita lihat beban dunia usaha untuk ketenagakerjaan adalah 20 persen. ini untuk jaminan sosial, pensiun, dan lain-lain. Kalau ditambah Tapera jadi 23 persen," ujar Rosan saat Seminar UU Tapera bertajuk "Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Menyukseskan Program Nawacita" di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Di satu sisi, pengusaha ingin meningkatkan daya saing jasa atau produknya. Di sisi lain, Rosani meminta besarnya iuran harus dirembukkan bersama agar bisa menyejahterakan masyarakat tetapi pro dengan dunia usaha.

Sebaiknya, tambah dia, pemerintah tidak memaksakan pengenaan beban Tapera bagi pemberi kerja atau perusahaan.

Target kepesertaan Tapera seharusnya lebih menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja informal yang telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sumber pendanaannya dapat diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN-APBD) atau dari sumber pembiayaan publik lainnya yang selama ini sudah dipungut dari pelaku Usaha melalui pajak.

"Pemerintah berkewajiban menyediakan perumahan bagi MBR. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi Tapera," kata Rosan.

Pengusaha, kata dia, seharusnya diberikan ruang dan tidak langsung dikenakan iuran Tapera. Dengan begitu, iuran tidak semakin memberatkan pihak pengusaha atau pemberi kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com