Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Tumpang Tindih dengan BPJS, Iuran Tapera Harus Ada Rumusannya

Kompas.com - 27/10/2016, 11:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun ini.

Meski demikian, besaran pungutan Tapera belum ditentukan dalam UU dan masih menjadi perdebatan di kalangan pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengungkapkan hal tersebut saat Seminar UU Tapera bertajuk "Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Menyukseskan Program Nawacita" di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Apabila swasta diikutsertakan (dalam Tapera), harus ada rumusan tertentu yang tidak membebankan. Nanti akan jadi tumpang tindih dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," ujar Roeslani.

Ia menambahkan, kalau ditelusuri, dalam BPJS sendiri sudah ada komponen pembangunan perumahan.

Meski demikian, di satu sisi, kebutuhan perumahan selalu meningkat. Pada 2020, kebutuhan rumah diperikirakan mencapai 30 juta unit.

Menurut Roeslani, masalah perumahan ini, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi dilema yang harus dipecahkan bersama.

"Dengan UU Tapera, di satu sisi membantu pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan perumahan bagi MBR. Tetapi, di satu sisi ini menjadi kendala bagi dunia usaha jadi dana tambahan yang memang harus dipecahkan," tutur dia.

Seperti diketahui, besaran iuran menurut perhitungan pemerintah adalah 3 persen, yakni 2,5 persen dikenakan kepada pengusaha dan 0,5 persen dibebankan pada pekerja.

Dalam penetapannya, jumlah iuran yang akan dibebankan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Tapera.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com