Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan "Homestay" Wisata Bakal Adopsi Sistem "Airbnb"

Kompas.com - 27/10/2016, 10:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menargetkan pembangunan rumah wisata atau homestay sebanyak 100.000 unit sampai 2019.

Pembangunan ini dilakukan di seluruh Indonesia terutama di 10 destinasi wisata prioritas. Menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya, rumah wisata ini akan disewakan seperti yang ada di salam situs Airbnb.

"Homestay ini semacam Airbnb tapi by design, bentuknya dan sebagainya. Tapi kalau Airbnb kan ada dulu situsnya," ujar Arief di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (25/10/2016) malam.

Airbnb dikenal sebagai situs penyewaan penginapan baik itu rumah, apartemen, ataupun hotel.

Situs asal California, Amerika Serikat, ini sudah merambah kota-kota lain di dunia. Sistemnya, orang yang ingin menyewakan kamar bisa mendaftar di Airbnb.

Cara ini dinilai efektif dalam menyediakan penginapan dengan banyaknya pilihan bagi penyewa atau wisatawan.

Arief mengatakan, rumah wisata didesain dari awal untuk menyesuaikan arsitektur dan budaya lokal.

Penyediaan rumah wisata ini dapat membantu wisatawan yang mencari penginapan. Karena itu Arief yakin, bisnis homestay  akan diminati masyarakat.

"Kebutuhan perumahan saja 7 juta unit, kalau target hanya 100.000 unit pasti terjual habis," tutur Arief.

Selain itu, kata dia, dalam membeli rumah wisata, masyarakat dapat memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Fasilitas ini memungkinan konsumen membeli rumah dengan uang muka 1 persen, tenor 20 tahun, dan cicilan Rp 800.000.

Baca juga:

"Homestay" Wisata Bisa Dicicil Rp 800.000 Per Bulan

Pemerintah Targetkan 100.000 "Homestay" Baru sampai 2019

Diikuti Peserta Terbanyak, Sayembara "Homestay" Raih Rekor Muri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com