Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli di Jembatan Timbang Bikin Jalan Rusak

Kompas.com - 25/10/2016, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan pungutan liar (pungli) yang terjadi di jembatan-jembatan timbang terutama di daerah Jawa Tengah mulai menjadi perhatian pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, jembatan yang tadinya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) bakal berpindah ke tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Upaya tersebut secara garis besar dipengaruhi oleh apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menemukan praktik pungli di jembatan timbang Sarang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 2015 silam.

"Dari jembatan timbang ini kita bisa melihat kerusakan perilaku, dan kerusakan moral. Setelah saya membuka ini entah kenapa orang-orang langsung membicarakannya karena pungli ini sudah lama terjadi," ungkapnya saat Forum Perhubungan Memberantas Pungli Jembatan Timbang, di Hotel Century Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Di samping itu, lanjut Ganjar, pungli di jembatan timbang yang dilakukan untuk meloloskan truk-truk dengan tonase melebihi kapasitas terbukti merusak jalan-jalan yang dilaluinya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pengambilalihan pengelolaan jembatan timbang oleh Kemenhub adalah untuk menghindari pungli.

"Kemenhub telah mendapat amanah untuk mengelola jembatan timbang. Saat ini ada 140 jembatan timbang yang harus dikelola dan sebagian besar banyak punglinya," tambah Budi.

Penggunaan teknologi informasi (TI) seperti pemasangan CCTV juga telah dilakukan namun praktik pungli terus terjadi.

Dalam beberapa sidak yang dilakukannya, Ganjar pernah mendapati CCTV menghadap ke bagian tembok, bukannya ke jembatan.

"Caranya memang mesti dengan TI secara ketat itu betul tapi kreativitas petugas jembatan timbang ini melebihi kreativitas kita dan secanggih apapun teknologinya masih bisa diakali. Transaksi salam tempelnya tidak dilakukan di depan CCTV," tegas Ganjar.

Karena itu, Ganjar menyambut baik upaya pemerintah pusat. Selama ini di dalam peraturan daerah (perda) disebutkan bahwa retribusi jembatan timbang masuk ke dalam pendapatan daerah sehingga jika itu sudah sampai targetnya petugas di sana nyambi mendapatkan lebih untuk kantong mereka sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com