Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Dukung Sapu Bersih Pungli

Kompas.com - 24/10/2016, 10:58 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Perizinan yang bertumpuk membuat pengembang kesulitan dalam membangun perumahan. Tidak hanya memakan waktu lama, perizinan juga menjadi ajang pungutan secara legal.

Selain yang terdaftar melalui peraturan, saat mengurus perizinan, pengembang juga kerap dimintai pungutan liar atau pungli.

Untuk itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mendukung gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

"Caranya hanya dengan Saber Pungli. Kalau tidak, tidak akan berkurang. Biaya perizinan akan tetap saja demikian (mahal)," ujar Eddy saat saat diskusi "Menilik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII, Apakah Mampu Mendorong Program 1 Juta Rumah?", di Sentul City, Bogor, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Eddy, Saber Pungli perlu disosialisasikan kepada pemerintah daerah terkait masalah perizinan.

Ia mengatakan, besarnya biaya perizinan berbeda-beda tiap daerah. Ada daerah-daerah tertentu yang memang kecil biayanya karena kepala daerah peduli akan pemangkasan perizinan.

"Secara rata-rata, biaya perizinan itu 10-20 persen dari harga jual. Begitu besarnya biaya yang dikeluarkan untuk perizinan," tutur Eddy.

Ia menyebutkan, dalam usaha membangun perumahan, pengembang dikenakan berbagai jenis perizinan.

Izin ini antara lain terbagi atas badan usaha, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Masing-masing izin tersebut, terdapat tahapan perizinan turunan yang harus dipenuhi. Misalnya, di BPN saja ada 11 persyaratan yang dikenakan pada pengembang.

Persyaratan ini adalah Legalitas Badan Usaha, izin lokasi, rekomendasi RT, rekomendasi RW, rekomendasi lurah, rekomendasi camat, pengukuran, persetujuan tetangga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Dengan mengurangi perizinan, tambah dia, biaya yang dikeluarkan pengembang bisa ikut berkurang.

"Biaya ini bisa digunakan untuk meningkatkan mutu atau kualitas bangunan atau mengurangi harga rumah itu sendiri," tandas Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com