Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebanyakan Direvisi, RTRW Malah Bikin Kacau Tata Kota

Kompas.com - 21/10/2016, 13:58 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai acuan pembangunan, setiap kota atau daerah di Indonesia harus memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk DKI Jakarta, RTRW ini tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 yang berlaku sampai 2030 atau selama 20 tahun.

Karena berlangsung cukup lama, RTRW ini dimungkinkan untuk direvisi dengan pertimbangan tertentu.

"Dalam 20 tahun ke depan ini kan tidak mampu mengantisipasi perubahan yang begitu cepat di dalam kota. Untuk itu, revisi-revisi tadi diperlukan, tapi kita harus tegas, misalnya hanya boleh 5 tahun," ujar pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. pada diskusi bertema 'Dampak Transportasi Massal terhadap Properti' di Synthesis Tower, Jakarta, Rabu (20/10/2016).

Dalam hal ini, lanjut Nirwono, baru setiap 5 tahun pemerintah boleh merevisi. Jangan sampai gara-gara kepentingan, pemerintah merevisi RTRW setiap tahun. Jika itu terjadi, dia khawatir tata kota bukannya membaik, tetapi malah tambah semerawut.

"Karena nanti akan lebih kepada bukan untuk pengembangan bersama tapi lebih ke pengembangan versi sepihak. Bisa pemerintah atau versi pengusaha yang terjadi seperti selama ini," tutur Nirwono.

Dia mengatakan, transportasi yang dibangun tidak sesuai RTRW antara lain Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Khusus untuk LRT dan MRT, pembangunannya sudah berlangsung sebelum RTRW direvisi. Menurut Nirwono, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Pasalnya, jika demikian, semua kota-kota di Indonesia boleh membangun apa saja tanpa mengacu RTRW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com