Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karut-marut Perizinan, Proses Amdal Setahun Tak Kelar

Kompas.com - 20/10/2016, 11:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perjalanan bisnis untuk melayani konsumen yang ingin membeli rumah, pengembang memiliki perhitungan sendiri.

Salah satu komponen biaya yang paling berpengaruh adalah aparat publik. Komponen ini paling tidak bisa diprediksi, bisa jadi biaya minimal, menengah, atau bahkan maksimal.

Dari sisi waktu, pengembang juga tidak memiliki acuan berapa lama harus berurusan dengan pejabat publik dalam hal mengurus izin dan sertifikat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta Amran Nukman saat diskusi panel Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD REI DKI Jakarta, di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

"Kalau memecah sertifikat kan pengembang inginnya masuk (dokumen) hari ini, keluar (sertifikat) besok, sehingga janji pada konsumen terpenuhi. Ternyata ngga sederhana dan banyak urusannya. Sebulan, dua bulan, setahun dua tahun, sampai 5 tahun," ujar Amran.

Amran mengaku, dirinya juga pernah mengalami lamanya mendapatkan sertifikat tanah sampai 5 tahun.

Padahal, rumah tersebut dibelinya berasal dari pengembang besar yang sekaligus temannya.

Ia tidak memprotes temannya tersebut karena mengerti alasan di balik tidak kunjung diberikannya sertifikat.

Terkendala izin Amdal

Amran menambahkan, pengembang biasanya menginginkan hal yang sederhana, sesederhana mengurus Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kita ingin yang sederhana, jelas, transparan. Misalnya, kalau sudah ada aturan mengenai tata ruangnya, maka tidak lagi diperlukan Amdal," tutur Amran.

Menurut dia, baik tata ruang maupun Amdal disusun pemerintah, bukan REI. Dengan demikian, Amran menyarankan, untuk menyederhanakan hal ini, jika suatu wilayah sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Amdal bisa dihapus.

Penghapusan Amdal ini bukan semata-mata karena ia tidak mendukung lingkungan. Sebaliknya, Amran justru mendukung terhindarnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Namun, ia berharap caranya bisa dibuat lebih sederhana. Saat pembuatan RDTR, pemerintah bisa membuat terlebih dulu Amdal-nya

Dalam hal tersebut, pemerintah menentukan di mana zonasi pabrik, perumahan, atau ruang komersial yang membutuhkan dampak kerusakan lingkungan yang berbeda.

Semuanya, Amran berharap, bisa diukur oleh pemerintah secara sekaligus sehingga tidak perlu dikaji satu per satu yang menghabiskan waktu.

"Amdal itu teorinya 1-2 bulan, tapi paling cepet 8 bulan. Praktiknya, bisa setahun ngga keluar-keluar Amdal-nya. Jalan keluarnya seperti apa?" tandas Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkat Sertifikat Tanah, Pertambahan Ekonomi di Jatim Rp 120,8 Triliun

Berkat Sertifikat Tanah, Pertambahan Ekonomi di Jatim Rp 120,8 Triliun

Berita
Pentingnya Pemeliharaan Hunian Milik Para Bos Perusahaan

Pentingnya Pemeliharaan Hunian Milik Para Bos Perusahaan

Berita
Penjualan Avia Tumbuh 6,9 Persen Selama Tiga Bulan Pertama 2024

Penjualan Avia Tumbuh 6,9 Persen Selama Tiga Bulan Pertama 2024

Berita
Jalur Pedestrian di Jalan Blora Tak Sepenuhnya Bebas Kendaraan

Jalur Pedestrian di Jalan Blora Tak Sepenuhnya Bebas Kendaraan

Berita
Rp 306,4 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah

Rp 306,4 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah

Berita
Hunian Ramah Anak Kini Hadir di Karawang, Harganya Mulai Rp 300 Jutaan

Hunian Ramah Anak Kini Hadir di Karawang, Harganya Mulai Rp 300 Jutaan

Perumahan
Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik buat Warga Banyuwangi

Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik buat Warga Banyuwangi

Berita
Pabrik Kendaraan Listrik Milik BYD Akan Hadir di Subang Smartpolitan

Pabrik Kendaraan Listrik Milik BYD Akan Hadir di Subang Smartpolitan

Kawasan Terpadu
Rabu Besok, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Diskon Tarif Selama Dua Bulan

Rabu Besok, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Diskon Tarif Selama Dua Bulan

Berita
Beres Dibedah, 100 Rumah Warga di Manokwari Sudah Layak Huni

Beres Dibedah, 100 Rumah Warga di Manokwari Sudah Layak Huni

Hunian
Kapan Saat Tepat Membeli Rumah Impian? Ini Jawaban dan Rekomendasinya!

Kapan Saat Tepat Membeli Rumah Impian? Ini Jawaban dan Rekomendasinya!

BrandzView
Digugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya Hak

Digugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya Hak

Berita
Jokowi Gelar Ratas soal World Water Forum ke-10 di Bali

Jokowi Gelar Ratas soal World Water Forum ke-10 di Bali

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Semarang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Semarang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyumas: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyumas: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com