Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karut-marut Perizinan, Proses Amdal Setahun Tak Kelar

Kompas.com - 20/10/2016, 11:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perjalanan bisnis untuk melayani konsumen yang ingin membeli rumah, pengembang memiliki perhitungan sendiri.

Salah satu komponen biaya yang paling berpengaruh adalah aparat publik. Komponen ini paling tidak bisa diprediksi, bisa jadi biaya minimal, menengah, atau bahkan maksimal.

Dari sisi waktu, pengembang juga tidak memiliki acuan berapa lama harus berurusan dengan pejabat publik dalam hal mengurus izin dan sertifikat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta Amran Nukman saat diskusi panel Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD REI DKI Jakarta, di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

"Kalau memecah sertifikat kan pengembang inginnya masuk (dokumen) hari ini, keluar (sertifikat) besok, sehingga janji pada konsumen terpenuhi. Ternyata ngga sederhana dan banyak urusannya. Sebulan, dua bulan, setahun dua tahun, sampai 5 tahun," ujar Amran.

Amran mengaku, dirinya juga pernah mengalami lamanya mendapatkan sertifikat tanah sampai 5 tahun.

Padahal, rumah tersebut dibelinya berasal dari pengembang besar yang sekaligus temannya.

Ia tidak memprotes temannya tersebut karena mengerti alasan di balik tidak kunjung diberikannya sertifikat.

Terkendala izin Amdal

Amran menambahkan, pengembang biasanya menginginkan hal yang sederhana, sesederhana mengurus Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kita ingin yang sederhana, jelas, transparan. Misalnya, kalau sudah ada aturan mengenai tata ruangnya, maka tidak lagi diperlukan Amdal," tutur Amran.

Menurut dia, baik tata ruang maupun Amdal disusun pemerintah, bukan REI. Dengan demikian, Amran menyarankan, untuk menyederhanakan hal ini, jika suatu wilayah sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Amdal bisa dihapus.

Penghapusan Amdal ini bukan semata-mata karena ia tidak mendukung lingkungan. Sebaliknya, Amran justru mendukung terhindarnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Namun, ia berharap caranya bisa dibuat lebih sederhana. Saat pembuatan RDTR, pemerintah bisa membuat terlebih dulu Amdal-nya

Dalam hal tersebut, pemerintah menentukan di mana zonasi pabrik, perumahan, atau ruang komersial yang membutuhkan dampak kerusakan lingkungan yang berbeda.

Semuanya, Amran berharap, bisa diukur oleh pemerintah secara sekaligus sehingga tidak perlu dikaji satu per satu yang menghabiskan waktu.

"Amdal itu teorinya 1-2 bulan, tapi paling cepet 8 bulan. Praktiknya, bisa setahun ngga keluar-keluar Amdal-nya. Jalan keluarnya seperti apa?" tandas Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com