Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bau Uang Pelicin, BPN Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Kompas.com - 20/10/2016, 09:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat melaporkan sejumlah instansi ke Ombudsman terkait dugaan pelanggaran di bidang perumahan.

Instansi yang paling banyak dilaporkan tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dari sisi instansi, yang paling besar adalah BPN. Di BPN, yang paling sering terjadi masalahnya adalah bau-bau uang pelicin," ujar Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dari total 620 laporan yang diadukan masyarakat pada 2015, sebanyak 61,3 persen ditujukan kepada BPN.

Sementara sampai Oktober 2016, jumlah aduan yang terkumpul adalah sebanyak 398 laporan dan sebanyak 63,8 persen dilayangkan kepada BPN.

Instansi kedua setelah BPN yang paling banyak diadukan adalah pemerintah daerah (pemda). Pada 2016, pemda mendapat keluhan dari masyarakat sebesar 28,5 persen.

Selain dua instansi ini, Ombudsman juga merangkum keluhan yang dilayangkan antara lain ke perbankan, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, perguruan tinggi negeri, lembaga pendidikan negeri, dan lembaga peradilan.

Sementara itu, tutur Adrianus, Ombudsman mengumpulkan data-data laporan dugaan maladministrasi.

Maladministrasi sendiri adalah segala bentuk tindakan yang tidak tepat, terlambat, berlebihan, tidak sensitif, dan lain-lain. Kemudian, dugaan ini bisa jadi diperkuat dengan adanya unsur uang atau paksaan.

Di posisi teratas, dugaan maladministrasi yang paling banyak diadukan masyarakat adalah penundaan berlarut.

"Ini termasuk kalau ada keluhan, keluarnya sertifikat yang lama. Ini tidak bisa diterima. Tapi sayang sekali dalam hal ini pemerintah tidak mengeluarkan parameter atas patokan izin-izin yang dikeluarkan," sebut Adrianus.

Dalam hal ini, Ombudsman mencatat jumlah dugaan penundaan berlarut ini mencapai 38,7 persen.

Setelah itu, dugaan maladimistrasi ini meliputi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, permintaan imbalan uang, barang, atau jasa, tidak patut, dan konflik kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com