Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bisa Langsung Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah Kota

Kompas.com - 19/10/2016, 11:36 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Jakarta seringkali terkendala verifikasi.

Padahal, fasum dan fasos merupakan kewajiban pengembang yang membangun properti komersial.

Untuk mempermudah proses tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan pengembang langsung menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah kota (pemkot).

"Fasum dan fasos nanti langsung diserahkan ke wilayah wali kota. Kami hanya memonitor kebijakan-kebijakannya saja. Kamis (20/10/2016) atau Jumat (21/10/2016) SK-nya sudah ditandatangani," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Realestat Indoneisa (DPD REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengapresiasi kemudahan yang diberikan pemerintah.

Ia mengatakan, dengan memberikan langsung fasum dan fasos kepada wilayah kota akan memangkas proses atau tahapan sehingga menjadi lebih sederhana.

Seperti diketahui, regulasi fasum dan fasos diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Pengembang wajib membangun jalan, saaluran air limbah, saluran air hujan, tempat pembuangan sampah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat ibadah, tempat olahraga, dan taman.

Kewajiban lainnya yakni jaringan air bersih, gas, transportasi, dan penerangan jalan.

Tidak hanya itu, kewajiban pengembang terkait fasos dan fasum juga diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 1/1981 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 540/1990.

Pengembang wajib menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi untuk fasos dan fasum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com