Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deregulasi Perizinan, Bentuk Kehadiran Negara di Sektor Properti

Kompas.com - 18/10/2016, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah untuk mendorong perekonomian khususnya di sektor properti, diapresiasi pengembang.

"Sekarang ada 13 Paket Kebijakan, 6 di antaranya menyangkut properti. Ini pertama kali pemerintah memberi perhatian tinggi kepada properti sampai mengeluarkan banyak kebijakan untuk industri strategis," ujar Ketua Umum REI Eddy Hussy saat sambutan acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI DKI Jakarta, Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Pemerintah memberikan dorongan properti sebagai lokomotif di daerah. Dalam beberapa paket, yang sangat strategis antara lain penyederhanaan perizinan.

Paket tersebut sudah rampung dibahas yaitu berupa penyederhanaan perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan luasan lahan di bawah 5 hektar.

Meski demikian, saat ini REI tengah menunggu Peraturan Pemerintah atau PP yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Selain itu, kata Eddy, saat membahas kemudahan perizinan dengan pemerintah, REI juga mendukung hal tersebut berlaku pada properti komersial.

Adapun Rakerda ini diikuti oleh sekitar 250 peserta REI DKI Jakarta. Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.

Dalam Rakerda ini juga digelar Diskusi Panel dengan pembicara Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dan Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com