Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VCR Tol Jakarta-Cikampek 1,8, BUJT Evaluasi Peraturan Menteri

Kompas.com - 17/10/2016, 17:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati volume capacity ration (VCR) sudah menyentuh angka 1,8, namun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan kondisi Jalan Tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).

Karena itu, BPJT memutuskan untuk menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (22/10/2016).

Padahal, VCR 1,8 itu mengindikasikan bahwa dari segi kecepatan rata-rata maka tol tersebut tak lagi memenuhi SPM.

"VCR ini berarti kalau sudah lebih dari satu maka kecepatannya sudah pasti turun karena permasalahannya bukan di jalan tolnya tapi jaringan waktu keluarnya terhambat. Bahkan di interchange Cikunir visi rasionya sudah menyentuh angka tiga," jelas Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi, Senin (17/10/2016). 

Oleh sebab itu, Koentjahjo mengaku pihaknya berniat mengevaluasi standar kecepatan yang ada di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 tahun 2014 yang mengatur tentang SPM Jalan Tol. 

Di dalam permen tersebut dijelaskan bahwa kecepatan rata-rata untuk tol dalam kota adalah 40 kilometer per jam dan untuk tol luar kota adalah 60 kilometer.

Dia juga tengah melakukan studi untuk mengevaluasi permen tersebut karena ketidaktercapaian kecepatan rata-rata jalan tol kerap dipengaruhi oleh jalan arteri, bukan semata-mata permasalahan jalan tolnya saja.

Namun begitu, Koetjahjo menegaskan, secara umum PT Jasa Marga (persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah memenuhi delapan indikator yang tercantum dalam Permen Nomor 16 Tahun 2014.

Delapan indikator SPM tersebut adalah kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesabilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur menekankan, kenaikan tarif bukan semata hanya ditentukan oleh SPM.

"Kalau soal pelayanan ini saya sampaikan nggak ada hubungannya dengan kenaikan tarif karena memang itu tanggung jawab kami sebagai BUJT untuk memenuhi kepuasan pelanggan," kata Subakti.

 

 

 

Ralat:

Mohon maaf atas kekeliruan penulisan VCR atau Volume Capacity Ratio menjadi "visi rasio".

Sebelumnya pada judul artikel tertulis "visi rasio" tembus 1,8... dengan penggantian judul artikel menjadi VCR atau Volume Capacity Ratio tembus 1,8, kekeliruan telah kami perbaiki.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com