Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Baru 45 Juta Bidang Tanah di Indonesia yang Telah Bersertifikat

Kompas.com - 09/10/2016, 16:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemilik tanah.

Masalahnya, bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat di Indonesia baru 35 persennya dari total persil 130 juta.

"Bidang tanah yang memiliki sertifikat baru 45 juta di Indonesia dan itu milik kalangan menengah ke atas," Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat pembukaan pameran Real Estat Ekspo 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Sofyan mengatakan, jumlah ini hanya bidang tanah secara keseluruhan saja. Belum termasuk bidang tanah yang sudah dipecah.

Menurut dia, sampai 50 tahun lagi pun, seluruh bidang tanah di Indonesia belum bisa punya sertifikat.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN telah menentukan target seluruh bidang tanah akan terdaftar.

"Targetnya, pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar, tidak ada yang tertinggal. Nanti persil disertai dengan nomor induk. Kalau investor ingin beli tanah di mana, tinggal ke kantor BPN, sudah ada. Di situs kementerian juga nanti ada," tutur Sofyan.

Dalam situs tersebut, tambah dia, nanti juga akan dilengkapi sejarah suatu bidang tanah, misalnya pernah berkonflik dan lain sebagainya.

Sejarah ini bisa diketahui siapa pun tanpa dicantumkan siapa pemilik tanahnya.

Dengan demikian, investor yang sedang mencari tanah akan lebih mudah mendapatkannya tanpa harus terjebak mafia tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com