Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Tabungan Perumahan Pekerja Informal Siap Diluncurkan Tahun Depan

Kompas.com - 07/10/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja sektor informal tengah diseriusi pemerintah untuk bisa mendapatkan kemudahan dalam memperoleh rumah. Salah satunya lewat tabungan perumahan khusus pekerja informal.

Skema tabungan tersebut rencananya bakal diluncurkan pada tahun depan dan ditujukan khusus bagi pekerja informal dengan gaji maksimal Rp 4 juta per bulan atau dikenal dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Mereka diharuskan menabung dulu selama enam bulan sampai setahun. Hal ini dilakukan agar bank tahu berapa kemampuan mereka dalam menabung setiap bulannya," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, setelah jumpa pers "Capaian Kerja 2 Tahun Kementerian PUPR, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Perbankan, lanjut Maurin, saat ini kerap kesulitan menerima usulan kredit dari pekerja informal karena memiliki risiko tinggi lantaran kebanyakan dari mereka tidak memiliki surat atau keterangan tentang berapa besar pendapatannya.

"Hanya dari keterangan mereka dan pola tabungan itu bank bisa analisa. Nantinya pemerintah akan beri bantuan 5 persen dari harga rumah untuk uang muka. Sisanya bakal menjadi KPR bagi mereka dengan berlaku suku bunga komersil," tutur Maurin.

Dia menambahkan, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan tersebut tidak jauh berbeda dengan KPR melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Alokasi sudah ada, nanti tahun depan kami sediakan untuk 5.000 rumah dengan nilai bantuan rata-rata Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Nanti akan ada formulanya untuk tentukan alokasi tahun depan tepatnya berapa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com