Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo

Kompas.com - 07/10/2016, 16:22 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Soedijatmo resmi dinaikkan pada 6 Oktober 2016 setelah surat keputusan bernomor 783/KPTS/M/2016 ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono.

Baca: Tarif Empat Ruas Tol Jawa Resmi Naik

Tarif baru tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 13 Oktober 2016. Penyesuaian tarif ini berbasis besaran inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen.

Untuk golongan I, tarif baru menjadi Rp 7.000 atau naik 16,67 persen dari sebelumnya Rp 6.000. Sementara golongan II naik 13,33 persen menjadi Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 7.500.

Golongan III naik 5,26 persen menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.500, golongan IV meningkat 8,7 persen menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 11.500.

Terakhir untuk golongan V menjadi Rp 15.000 atau naik 7,14 persen dari sebelumnya Rp 14.000.

Adapun alasan di balik kenaikan tarif tol ini, menurut Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari unsur Profesi, Koetjahjo, karena telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun.

"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujar Koentjahjo kepada Kompas.com, Jumat (7/10/2016). 

Lebih dari itu, kata Koentjahjo, kenaikan tarif tol ini juga untuk kepastian investasi sesuai dengan rencana bisnis atau business plan selama 30 tahun.

Dia melanjutka,n berdasarkan hasil pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka penyesuaian tarif tol, ruas Tol Soedijatmo dinyatakan telah memenuhi 8 indikator SPM sesuai berita acara Nomor 001/BA.SPM.B-IX/2016.

"Delapan indikator SPM di antaranya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat pelayanan (TIP)," tutur Koentjahjo.

Menurut Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur, upaya pemenuhan SPM telah dilakukan perseroan yakni menambah jumlah gerbang transaksi otomatis (GTO) menjadi 24 atau 43 persen dari gardu operasi, dan pelebaran ruas Kapuk sampai dengan Pluit sebanyak 1 lajur pada jalur B sepanjang 400 meter. 

"Selain itu juga pemaangan 60 CCTV, 2 buah variable message sign(VMS), 2 buah remote traffic microwave sensor (RTMS)," tambah Subakti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com