Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fabiola Hutagalung, S.H.
Penasehat Hukum

Partner dan penasihat hukum di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP Lawyers)

Persyaratan Hunian Berimbang bagi Pengembang: Jadi Beban atau Kesempatan?

Kompas.com - 04/10/2016, 14:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan untuk menanggulangi masalah kekurangan tempat tinggal atau backlog di Indonesia, diantaranya menerapkan ketentuan Hunian Berimbang bagi para pengembang.

Ketentuan ini mewajibkan setiap pengembang untuk membangun rumah tapak atau rumah susun murah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan ini diatur dalam UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan serta UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, yang telah direvisi dengan PM No.7 tahun 2013.

Lebih lanjut, Pemerintah menentukan batasan harga rumah tapak dan rumah susun murah berdasarkan Peraturan Menteri No.425/KPTS/M/2015 tentang Batasan Harga Jual Rumah Yang Dapat Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Sebagai contoh, harga jual rumah tapak murah di Jakarta menurut Peraturan Menteri tersebut maksimal adalah Rp 135 juta, sementara itu harga jual untuk rumah susun murah per unit di Jakarta Pusat maksimal Rp 334.800.000 dengan harga Rp 9.300.000 per meter persegi.

Komposisi Hunian Berimbang untuk pengembang rumah adalah dengan rasio 3 rumah mewah : 2 rumah medium : 1 rumah murah, sedangkan untuk rumah susun minimal 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Rumah medium adalah rumah dengan harga jual 1 hingga 6 kali lebih tinggi dari harga rumah murah. Sementara rumah mewah memiliki harga jual 6 kali lebih tinggi dari harga rumah murah.

Sedangkan rumah susun komersial adalah setiap rumah susun dengan harga jual lebih tinggi dari rumah susun murah.

Dalam ketentuan ini, pengembang diwajibkan membangun rumah tapak dan rumah susun murah di Kabupaten dan/atau Kota yang sama dengan lokasi perumahan komersialnya dibangun.

Khusus Jakarta, rumah tapak dan rumah susun murah dapat dibangun di luar wilayah kotamadya, tetapi harus di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Keseriusan pemerintah terlihat pada UU yang menyatakan adanya sanksi untuk setiap pelanggaran ketentuan tersebut, seperti penutupan lokasi pembangunan, dan/atau pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp 20 miliar.

Sanksi bagi perusahaan pengembang rumah susun lebih berat, yaitu 3 kali dari denda maksimal, selain sanksi pidana tambahan seperti pencabutan izin dan status hukumnya.

Banyak pengembang menganggap ketentuan Hunian Berimbang ini sulit untuk dipenuhi, salah satunya karena harga tanah yang selalu meningkat.

Bahkan muncul gugatan materi untuk judicial review atau uji materi UU oleh sebuah lembaga pengkajian pengembangan perumahan dan perkotaan.

Menyadari keberatan dari pengembang, dalam perkembangannya, Pemerintah memungkinkan pengembang untuk bekerja sama dengan pengembang lain untuk memenuhi kewajiban ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com