Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 3 Jenis Sertifikasi Desainer Interior

Kompas.com - 04/10/2016, 09:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi menjadi salah satu daya jual profesi tertentu di masyarakat.

Dengan memiliki sertifikasi, seseorang diakui profesinya dan dapat menjalankan profesinya sesuai standar yang berlaku.

Untuk profesi desainer interior, ada 3 tingkatan sertifikasi yang dinilai berdasarkan pengalaman atau portofolio.

"Sertifikasi desainer ada Pratama, Madya, dan Utama," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) Rochmadi kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2016).

Tingkat sertifikasi paling bawah adalah Pratama. Desainer dengan sertifikasi ini mendesain ruangan-ruangan rumah dengan total luas 500 meter persegi.

Sementara satu tingkat di atasnya adalah Madya dengan luasan ruang yang ditangani desainer maksimal 1.000 meter persegi.

Jenis properti yang didesain juga tidak harus rumah atau residensial, melainkan gedung komersial.

Tingkat sertifikasi terakhir dan teratas adalah Utama dengan tugas yang komplikasi. Desainer dengan sertifikasi ini juga bertindak sebagai manajemen dan eksekutor. Artinya, dia bisa menentukan pelaksanaan desain.

"Cakupan sertifikasi Utama sangat besar. Dia mengelola desain, klien, dan proyek, yang biasanya perlu penanganan berbeda," tutur Rochmadi.

Ia mencontohkan, untuk desain residensial, desainer hanya perlu menghadapi satu klien saja. Namun, untuk bangunan komersial yang besar, tanggung jawab desainer juga besar.

Dengan demikian, hal-hal yang dipelajari lebih banyak daripada pemegang sertifikasi Pratama atau Madya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com