Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Beli Masyarakat, Masalah Utama Perumahan

Kompas.com - 03/10/2016, 18:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang menjadi masalah dalam pembiayaan perumahan adalah affordability atau keterjangkauan harga oleh daya beli masyarakat.

Demikian diutarakan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus saat jumpa pers di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurut dia, ada aturan pokok yang mesti dipenuhi masyarakat dalam hal ini yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa membeli rumah.

"Pertama itu harga rumah maksimal 4-6 kali dari penghasilan setahun dan yang kedua cicilan rumah maksimal 35 persen dari penghasilan," jelasnya.

Hal itu dia ucapkan lantaran harga tanah dan rumah terus berbanding terbalik dengan penghasilan yang didapat.

Penghasilan sendiri baru bisa naik setelah beberapa tahun bekerja, sementara harga tanah dan rumah dalam setahun bisa naik hingga 20 persen.

Selain itu faktor lainnya yang membuat pembelian rumah jadi sulit terjangkau adalah ketersediaan infrastruktur, perizinan, kredit konstruksi, biaya tenaga kerja, dan harga-harga material.

Oleh sebab itu, Maurin bersyukur Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk MBR sudah diresmikan.

Melalui PKE XIII tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan pembangunan perumahan.

"Perizinan yang makin lama makin membuat harga rumah mahal dan kebijakan penyingkatan perizinan dari 33 izin menjadi 11 izin bisa menurunkan harga rumah sebesar 30 persen sehingga bisa lebih terjangkau," tambah Maurin.

Lebih lanjut lagi Maurin menyatakan angka 30 persen tersebut merupakan hitung-hitungan para pengembang yang dia dapatkan dan bisa bervariasi di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com