Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil: Reklamasi Urusan Pemda

Kompas.com - 24/09/2016, 17:50 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Sofyan Djalil sebagai Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru diharapkan bisa membuat kementerian tersebut pro-aktif dalam hal reklamasi baik di Jakarta, Bali, dan Makassar.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Bernardus Djonoputro (Bernie) kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Bernie lantaran reklamasi merupakan urusan tata ruang yang memang menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN.

"Pada periode lalu, menteri lama tidak mengambil bola ini. Sekarang, seharusnya Sofyan Djalil mengedepankan pemecahan masalah ruang secara komprehensif," imbuh Bernie.

Namun, Sofyan justru menampik pendapat Bernie tersebut dengan mengatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN belum sampai berperan pro aktif terhadap reklamasi.

Sofyan mengaku bahwa pihaknya belum waktunya mengurusi masalah soal reklamasi tersebut lantaran masih menganggapnya sebagai urusan pemerintah daerah (pemda).

"Saat ini kan masih urusan pemda. Ini baru jadi urusan kami kalau tanah reklamasinya sudah jadi. Sehingga apa yang kami lakukan adalah sertifikasinya, bukan reklamasi," ungkap Sofyan saat ditemui di kantornya, Sabtu (24/9/2016).

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 sendiri menyatakan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN adalah pemangku utama urusan Tata Ruang. Selain itu juga ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional (BKPRN). 

Kedua regulasi ini mengatur kewenangan tata ruang dan penyelesaian konflik ruang (conflict resolutions), baik ruang darat, laut dan udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com